Hukum & KriminalMetro KendariNews

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, BPOM Kendari Digeruduk Ratusan Warga

×

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, BPOM Kendari Digeruduk Ratusan Warga

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari digeruduk ratusan warga, yang tergabung dalam barisan massa aksi karena diduga telah melanggar prosedur pengawasan, Kamis (15/6/2023).

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi unjuk rasa siang tadi diwarnai ketegangan, akibat para pendemo mencoba untuk menyegel Kantor BPOM. Namun, upaya tersebut berhasil dihalau aparat kepolisian yang berjaga.

Kuasa Hukum para korban penyitaan BPOM, Supriadi menuturkan kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah non prosedural BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” tutur Supriadi.

Menurutnya, bicara terkait pemeriksaan, BPOM seharusnya terlebih dulu melakukan pembinaan (teguran). Ketika ditemukan produk mengandung bahan berbahaya tidak sepatutnya langsung dilakukan pemusnahan.

“Lakukan teguran tiga kali berturut-turut. Jika tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Supriadi, terkait penyitaan dan pemusnahan telah diatur dalam KUHP Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan harus adanya izin dari Ketua Pengadilan. Dalam Pasal 1 Ayat (17), dikatakan harus ada koordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak? Kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izin dari pengadilan,” sambungnya.

Karena hal tersebut, Supriadi mewakili para korban penyitaan melaporkan BPOM ke kepolisian atas dugaan perampasan, serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Ungkapnya, barang bukti yang pihaknya miliki sangat kuat dan akurat. Dirinya meminta agar pihak kepolisian segera menindak laporan yang telah dilayangkan. Menurut hematnya, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan BPOM sangat merugikan para pengusaha kecil di Sultra.

“Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UU di Pasal 23 Ayat (2) bahwa setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPOM Kendari, Riyanto yang menemui langsung para massa aksi menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM. Dirinya berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya ada yang kurang sesuai. Kemudian, kami akan evaluasi kinerja petugas , dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” ujar Riyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan.

 

Laporan: Ferito Julyadi 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id