#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polresta Kendari Ungkap 11 Kasus Kriminal, Mulai Pembunuhan hingga Investasi Bodong Rp3,8 Miliar

×

Polresta Kendari Ungkap 11 Kasus Kriminal, Mulai Pembunuhan hingga Investasi Bodong Rp3,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap 11 kasus tindak pidana dalam serangkaian operasi penegakan hukum di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan berat yang berujung kematian, pencurian, penggelapan, penipuan hingga investasi fiktif dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pelataran Lobi Utama Polresta Kendari, Sabtu (31/10/2026).

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dan Kasi Humas IPDA Efnur Suyono, memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim bersama polsek.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengatakan, pengungkapan 11 kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyebutkan, sejumlah kasus yang menjadi perhatian di antaranya penganiayaan berat berujung maut di wilayah hukum Polsek Baruga, pencurian, serta penipuan investasi yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.

“Pada sore hari ini kita akan melakukan rilis pengungkapan sebanyak 11 kasus tindak pidana. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan polsek,” ujarnya.

Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut membantu kepolisian memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di BTN Javino.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 21.15 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah setelah mengalami serangan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan sebanyak 21 luka tusukan dan sayatan pada tubuh korban, termasuk di bagian leher.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman beralkohol. Pelaku diduga tersulut emosi karena korban mengancam anak dan istrinya.

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dapur dengan panjang mata pisau sekitar 46 sentimeter serta pakaian milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap pencurian sebuah toko di Jalan Poros Bandara Haluoleo yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara ini, tiga orang tersangka berinisial LOH, BAB, dan FA diamankan.

Aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita dengan cara mencongkel toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Satreskrim juga mengungkap pencurian sejumlah unit pendingin ruangan atau AC di rumah kosong. Dua tersangka diamankan setelah diduga mencuri tiga unit outdoor AC dan satu unit indoor AC.

Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Jati.

Pengungkapan lainnya dilakukan Tim Buser 77 terhadap kasus pencurian kabel di lingkungan Asrama Haji Kendari. Dua tersangka berinisial RH dan HP diamankan bersama sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memotong terali dan kabel.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian kabel di lokasi lain, termasuk kawasan kampus.

Selain itu, polisi mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta setelah kendaraannya yang semula dipinjam pelaku tidak dikembalikan dan diduga dijual tanpa sepengetahuan pemilik.

Jajaran Polresta Kendari juga menangani kasus penggelapan kendaraan, termasuk satu unit mobil Daihatsu, serta kasus percobaan pencurian dan penipuan pengurusan izin pengangkutan dan penjualan dengan nilai kerugian mencapai Rp286 juta.

Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penipuan investasi berkedok gerai layanan transaksi perbankan atau brilling.

Dalam kasus tersebut, polisi mencatat sebanyak 29 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Modus yang digunakan diduga berupa skema gali lubang tutup lubang. Untuk mengungkap perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk tas bermerek Dior dan satu unit mobil Honda Brio.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Kendari dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

AKP Welliwanto Malau menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan keterlibatan pelaku tambahan.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id