Kendari, Portal.id — Polemik dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Kendari berlanjut, hingga ke meja dewan.
Sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP), dengan menghadirkan Koalisi Masyarakat Menggugat dan BPOm Kendari, Selasa (20/6/2023).
Dalam RDP yang berlangsung di gedung Toronipa Lantai 2 Gedung A Sekretariat DPRD Sultra membahas atas adanya dugaan pihak BPOM Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman dan Heri Asiku memimpin RDP. Selain pihak penggugat dan tergugat (BPOM), DPRD Sultra juga menghadirkan perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, Disperindag, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam RDP itu, Kepala BPOM Kota Kendari, Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai standar prosedur.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” ujar Riyanto.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Koalisi Masyarakat Sultra, Karmin meminta agar tuntutan mereka saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dapat direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” beber.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Sudirman mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP berikutnya.
Laporan: Ferito Julyadi