Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari semakin memantapkan langkah menghadirkan layanan darurat terpadu 112. Hal itu ditandai dengan rampungnya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2026).
Rapat harmonisasi diikuti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, bersama tim Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Selain Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, terdapat empat rancangan peraturan wali kota lainnya yang turut diajukan, yakni tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Desain Olahraga Daerah, Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, serta Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyatakan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra melakukan analisis konsepsi dan pembahasan terhadap seluruh rancangan sebagai bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengungkapkan bahwa rapat harmonisasi menyepakati Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelenggaraan layanan kedaruratan terpadu yang cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Kendari,” ujarnya.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi, Pemerintah Kota Kendari optimistis regulasi mengenai layanan darurat 112 segera ditetapkan. Kehadiran payung hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem layanan kedaruratan terpadu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi dalam berbagai situasi darurat.






