Kendari, Portal.id — Kejaksaan Tinggi (Kejatu) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (22/6/2023). Dia adalah Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM), Ovan Sofwan (OS).
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan penetapan status tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap OS.
“Kami menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur PT LAM. Kami juga sedang memeriksa Komisaris PT LAM, Aji Sutanto.” tutur Patris.
Dia mengungkapkan, dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus korupsi penjualan ore nikel ini berjumlah empat orang. Dimana terhadap satu tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, yakni Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS.
“Jadi saat ini tersangka sudah empat orang,” ungkapnya.
Patris menjelaskan, peran OS dalam kasus ini sebagai pihak yang menandatangani kerja sama operasi (KSO) dengan dan PT Antam. Dia juga yang menentukan klausul-klausul, termasuk merekrut beberapa perusahaan sebagai mitra.
“Kami indikasi perusahaan-perusahaan yang direkrut sebagai mitra ada 39 untuk sementara, bahkan lebih dari itu,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi