Kendari, Portal.id — Dugaan tindak pencabulan kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban yakni seorang remaja berusia 16 tahun berinisial CE.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, dugaan pencabulan itu bermula ketika terduga pelaku berinisial WIN (20) membawa lari korban, pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 15.30 WITA.
“Awalnya pelapor yakni saudara Nasrun (kakak korban) mendapat kabar dari ibunya, bahwa adik perempuannya itu dibawa lari orang yang tidak dikenal di sekitaran Kendari Beach, Kecamatan Kendari Barat,” tutur Fitrayadi, Senin (14/8).
Kejadian itupun dilaporkan pihak keluarga korban ke kepolisian. Setelah dilakukan penyeledikan, dan ditemukan bukti permualaan yang cukup, Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Saat dikonfirmasi mengenai stastus hubungan korban dan terduga pelaku, AKP Fitrayadi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WIN disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 332 KUHP, dengan hukuman penjara penjara maksimal 7 tahun.
Laporan: Ferito Julyadi