#Headline

Pemkot Kendari Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Fokus Lindungi Generasi Digital

×

Pemkot Kendari Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Fokus Lindungi Generasi Digital

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah serius dalam pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., pemerintah mengimbau pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP, serta para orang tua dan wali murid di Kota Kendari.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol, mulai dari paparan konten tidak layak, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan larangan total penggunaan media sosial, melainkan lebih menekankan pada pengawasan dan edukasi digital bagi anak.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Jadi bukan semata melarang, tetapi bagaimana anak-anak bisa menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, orang tua dan satuan pendidikan diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Anak-anak juga disarankan tidak memiliki akun media sosial secara mandiri tanpa pendampingan orang tua atau wali.

Selain itu, sekolah diminta memperkuat edukasi literasi digital kepada peserta didik agar memahami dampak positif maupun negatif penggunaan internet dan media sosial.

Sahuriyanto menjelaskan, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Penggunaan media sosial tanpa pengawasan dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, hingga gangguan psikologis akibat kecanduan gadget.

“Karena itu peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk bersama-sama mengawasi anak-anak saat mengakses media sosial,” katanya.

Pemkot Kendari juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan di lingkungan masing-masing guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi digital yang sehat di Kota Kendari.

“Tujuannya agar anak-anak kita tetap terlindungi dan bisa tumbuh dengan baik di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat sekarang ini,” pungkas Sahuriyanto.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id