Buton, Portal.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan pada 19 Juni 2023 lalu, mantan Bupati Busel, La Ode Arusani yang namanya ikut terseret dalam kasus suap ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan, Senin (14/8).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menuturkan, penetapan status tersangka Arusani ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Buton.
“Tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Arusani, yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tipikor atau penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti. Sehingga Arusani yang sebelumya diperiksa sebagai saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka,” tutur Dody, Selasa (15/8).
Terhadap Arusani, lanjut Dody, disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari hari di Rutan Kelas II Baubau,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi