Kendari, Portal.id — Resmi mengenakan rompi oranye, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kini mendekam di dalam jeruji besi Rutan Kelas IIA Kendari, Rabu (23/8/2023).
Dalam lingkaran korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), diketahui bahwa Sulkarnain meminta dana sebesar Rp700 juta kepada PT Midi dengan dalih biaya pengecatan Kampung Warna-Warni, Kecamatan Abeli.
Atas tindakannya itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka, dengan menyangkakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemerasan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menerangkan, penggunaan Pasal 12 huruf e sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Sulkarnain dalam kasus ini, yaitu meminta dana kepada PT Midi dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Pasal 12 huruf e itu tentang tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, ada unsur keterpaksaannya disitu. Makanya terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut,” jelasnya Ade.
Dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20, tersangka terancam dengan hukuman minila 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tidak dikenakannya pasal gratifikasi terhadap Sulkarnain, Ade menegaskan, hal itu masih harus melihat hasil perkembangan penyidikan oleh tim penyidik.
“Tentunya kalau pun nanti hasil perkembangan penyidikan itu, perkembangan sidang pun pada akhirnya akan dilaporkan,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi