Hukum & KriminalMetro KendariNews

1 Tersangka Tipikor Pertambangan di Wilayah IUP Antam Resmi Ditahan di Rutan Kendari

×

1 Tersangka Tipikor Pertambangan di Wilayah IUP Antam Resmi Ditahan di Rutan Kendari

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra remi melakukan penahanan terhadap satu tersangka tipikor di wilayah IUP PT Antam. Foto: Portal.id.

Kendari, Portal.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penahan terhadap salah seorang dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah IUP PT Antam di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (19/6/2023).

Tersangka yang ditahan yakni Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS. Penahan tersebut dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, GAS akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

“Dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIA Kendari, dari tanggal 19 Juni sampai 8 Juli,” tutur Hermawan.

Hermawan menjelaskan, tipikor yang dilakukan yakni melakukan penjualan material ore nikel tanpa izin melibatkan PT Antam, KSO dan Perusda PT LAM.

“Disitu ada dilakukan penjualan, yang sebagian kecil dijual lagi kepada PT Antam, tapi sebagian besar dijual keluar dengan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu direktur PT Kabaena Kromik Pratama (KKP),” jelasnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Dia membeberkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 38 perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Tapi sementara ini baru delapan perusahaan yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” bebernya.

Saat ditanyai jadwal pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, Hermawan menyampaikan hal itu telah dijadwalkan pekan ini. Sedangkan untuk kerugian negara, pihaknya masih belum dapat merilis.

“Dua tersangka lainnya kita jadwalkan minggu. Untuk kerugian negara masih dihitung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 perubahan atas UU 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. Untuk Pasal 2 dan Pasal 3 minimal 1 tahun, kemudian tindak pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dugaan tipikor menjual material ore nikel tanpa izin itu dilakukan para tersangka sejak 2021 lalu. 

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.