Hukum & KriminalNews

Uang Rp1 M Nasabah BNI Kendari Raib dari Rekening, Polisi Periksa 6 Orang

×

Uang Rp1 M Nasabah BNI Kendari Raib dari Rekening, Polisi Periksa 6 Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Kendari, Portal.id — Kasus raibnya dana nasabah BNI Kendari kembali terjadi. Kejadian ini menimpa pasangan suami istri (pasutri) bernama Haerudin Pondiu dan Yuliani, Selasa (29/8/2023). Tidak tanggung-tanggung, dana rekening yang raib mencapai Rp1 miliar.

Diketahui, korban merupakan nasabah BNI Kendari sejak tahun 1999. Pada saat itu sang istri (Yuliani) mendepositkan uang senilai Rp100 juta, kemudian di tahun 2003 giliran sang suami yang melakukan deposit senilai Rp200 juta.

Berdasarkan perhitungan, deposito yang dilakukan oleh korban senilai Rp300 juta  jika ditambah dengan suku bunga sebesar 12,5 persen, maka nilainya sekitar Rp1 miliar.

Hilangnya uang tersebut diketahui pada 2022 lalu, ketika Yuliani bersama anaknya mendatangi BNI Kendari untuk melakukan pencairan dana.

Ketika itu Yuliani membawa 2 lembar bukti cek deposito tahun 1999 dan 2003, sebagai bukti agar dana yang telah disimpan selama 24 tahun itu dapat dicairkan. Namun diluar dugaan, data mereka sebagai nasabah BNI telah hilang dari sistem komputer.

Meski sudah melayangkan pertanyaan kepada pihak bank, korban yang didampingi kuasa hukum masih belum mendapatkan penjelasan maupun ganti rugi dari BNI Kendari.

Atas kejadian tersebut, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk melaporkan peristiwa raibnya dana rekening senilai Rp1 miliar.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo yang dihubungi media ini menuturkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Sementara kami lakukan penyelidikan. Mengingat kasus ini sudah sangat lama 24 tahun dan baru dilaporkan,” ucap Aldo melalui pesan Whatsapp, Rabu (6/9).

Ia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 6 orang. Termasuk palapor, saksi pelapor dan pegawai BNI Kendari.

“Dan dalam minggu ini akan kami lakukan pemeriksaan pihak OJK,” ungkapnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id