Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SU (22) atas dugaan melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/9/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menuturkan SU kedapatan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga saat menempel paket sabu-sabu pada Kamis (14/9) sekira pukul 23.00 WITA.
“Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Baruga. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah menyimpan satu paket sabu-sabu,” tutur Bahri melalui keterangan resminya.
Selain di Kelurahan Baruga, SU juga mengakui telah menempel 2 paket sabu-sabu di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan pencarian barang bukti di dua lokasi yang dikatakan pelaku.
“Ada empat saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SU dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Ferito Julyadi