Kendari, Portal.id — Meski mendapat kecaman hingga didemo ratusan sopir truk, PT Pertamina Patra Niaga akan tetap menjalankan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada PT Pertamina memberi sanksi tidak menyalurkan BBM jenis solar kepada SPBU Martandu hingga 4 Oktober 2023 mendatang. Sanksi ini buntut dari pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU, yakni melayani pengisian solar kepada sebuah truk tronton secara berulang di hari yang sama.
Area Manager Communication, Relation and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menuturkan, yang dilakukan oleh SPBU Martandu merupakan tindak pidana dan menyalahi aturan kerja sama.
Selain sanksi kepada SPBU Martandu, PT Pertamina juga akan memberi sanksi kepada pengelola dan oknum pegawai SPBU yang melakukan pengisian solar berulang.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Pertamina untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen,” tegas Fahrougi.
Laporan: Ferito Julyadi