Kendari, Portal.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan kecurangan seleksi Paskibraka Nasional wilayah Sultra, Rabu (27/9/2023).
Melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Kamis (28/9) Ditreskrimsus Polda Sultra menerangkan bahwa hasil penyelidikan tidak ditemukannya kecurangan dalam tahapan seleksi paskibraka yang dilaksanakan oleh Kesbangpol.
Keterangan Panitia Seleksi
Berdasarkan keterangan saksi terperiksa, yakni para panitia seleksi menyatakan, bahwa Doni Amansa tidak pernah dinyatakan lolos sebagai perwakilan Paskibraka Nasional pada 17 Mei 2023 lalu. Pengumuman empat besar yang diumumkan berdasarkan abjad. Bahkan, jika mengikuti nilai kelulusan atau passing grade, Doni Amansa tidak memenuhi syarat pada ujian wawasan kebangsaan. Sebab, siswa asal Kabupaten Konawe itu hanya memperoleh nilai 55, lebih rendah dari yang seharusnya yakni 70.
Kendati demikian, Doni tetap masuk dalam empat besar peserta yang dinyatakan lolos. Lolosnya Doni karena dibanding dengan peserta lain, nilainya masih lebih unggul sehingga dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu penentuan.
Dikatakan, peserta yang lolos berdasarkan nilai kumulatif yang didapatkan selama seleksi dilaksanakan. Nilai tersebut dapat diakses langsung oleh para peserta menggunakan aplikasi Transparansi Paskibraka dan Perisai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Kemudian, terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Kesabangpol Sultra, Harmin Ramba, tim penyidik tidak menemukan keterlibatan. Dalam seleksi paskibraka itu, Harmin Ramba bertugas sebagai Sekretaris Panitia. Dirinya tidak memiliki kewenangan dalam penentuan peserta yang lolos sebagai perwakilan Sultra.
Saksi juga mengatakan bahwa grup WhatsApp CAPASNAS 2023 hanya berisi 3 anggota. Pada saat saksi berada di lobi Hotel D’Blitz yang merupakan tempat seleksi, saksi hanya mengingat Nadira dan Doni. Saksi tidak pernah menyampaikan kepada Ibu Donu bahwa anaknya lulus mewakili Sultra sebagai pengibar bendera pusaka di Istana Kepresidenan.
Keterangan BPIP
Pada tanggal 17 Mei 2023 panitia seleksi tidak menetapkan 4 atau 2 pasang terbaik, yang terjadi adalah Tim Penilai merekomendasikan 2 pasang yang terdiri dari peserta putra dan putri yang memiliki nilai tertinggi satu dan dua.
Dua nama itu untuk direkomendasikan kepada ketua panitia pelaksana seleksi untuk memutuskan calon utama dan cadangan, berdasar pada akumulasi penilaian dan syarat lainnya.
Keterangan Ahli Pidana UI
Keterangan Ahli Pidana UI, Dr Flora Dianti, S.H., M.H mengatakan, bahwa menyebarkan misalnya menggunakan surat kabar, majalah, buku, selebaran, tulisan atau gambar tersebut harus dibuat banyak. Fakta hukum, berita bohong dilakukan oleh terlapor secara lisan dengan dihadiri oleh orang banyak unsur menyiarkan bukan menyebarkan berita.
Kemudian, dilakukan juga penyebaran melalui sosial media, sehingga dapat diakses oleh orang banyak berarti dua unsur menyebarkan terpenuhi. Bahwa berdasarkan fakta dikaitkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam kasus quad non terlapor adalah BPIP yang merupakan panitia, telah terbukti menyebarkan informasi berupa klarifikasi proses penilaian paskibra, namun tidak terbukti adanya berita bohong berkaitan dengan proses penilaian atau tes online peserta tersebut.
Bahkan terbukti pula bahwa saudara Wiradinata Satya Persada memiliki nilai tertinggi. Kesimpulannya, tidak terbukti adanya perbuatan menyiarkan berita atau informasi bohong. Unsur tidak terbukti
Kemudian, keonaran timbul karena adanya postingan di akun facebook yang mengatakan adanya kecurangan dalam proses seleksi paskibra, bukan karena adanya klarifikasi dari terlapor (Harmin Ramba). Unsur keonaran terpenuhi, namun bukan akibat adanya klarifikasi terlapor.
Berdasarkan fakta penyelidikan, berita atau klarifikasi yang dilakukan oleh terlapor Harmin Ramba tidak terbukti merupakan suatu kebohongan, dan keonaran sudah terjadi sebelum adanya klarifikasi dari terlapor. Oleh karenanya, unsur kelalaian berita bohong tidak terbukti.
Menurut ahli, dengan viralnya postingan dari ibu saudara Doni Amansa termasuk dalam frasa dapat menimbulkan keonaran, karena informasi yang didapat tidak lengkap dan mengklaim jika pihak-pihak mereka yang harus lolos. Selain itu terbukti memang adanya demonstrasi dan keonaran karena adanya postingan viral tersebut.
Sehingga, persangkaan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum, yang mana penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dari panitia seleksi dan Pihak BPIP, kemudian dari hasil koordinasi saksi ahli pidana, disimpulkan jika laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bukan merupakan tindak pidana.
Laporan: Ferito Julyadi