Kendari, Portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik peserta pemilu dan tokoh agama, menandatangani Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Aula Teporombua Balai Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan kondusifitas dan keamanan dalam seluruh proses pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan deklarasi pemilu damai ini untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif, baik sebelum, pada saat maupun sesudah pemilu nantinya.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Kendari, Forkopimda, untuk senantiasa bersama-sama berkolaborasi bersinergi untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat. Kita mungkin bisa saja berbeda pilihan politik, tetapi kita harus senantiasa bersatu meski berbeda pilihan politik,” harapnya.
Ia menuturkan, ada empat poin penting dalam deklarasi damai yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen. Pertama, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, menyukseskan pemilu tahun 2024 yang bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis. Ketiga, tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terakhir, menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, politik uang, politisasi agama dan etnis.
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahnan dan Dandim 147/Kendari Kolonel Czi Bintarto, keduanya berkomitmen untuk mendukung menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan mengamankan pesta demokrasi dari mulai tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.