Kendari, Portal.id — Dua pria berinisial DA (40) dan MA (41) diringkus Satresrkim Polresta Kendari, Minggu (24/12/2023). Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian, yang dilakukan di dua rumah warga.
Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menuturkan aksi pencurian pertama yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Kamis (21/12) sekira pukul 13.00 WITA, di Perumahan Ceko, Jalan Tunggala Baito Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua.
“Para pelaku mengendarai mobil, memasuki Perumahan Ceko, dan mendapati salah satu rumah di Blok G yang pintunya tidak terkunci. Kemudian keduanya langsung masuk ke dalam kamar, dan mengambil TV yang tidak terpasang, kemudian mereka keluar meninggalkan rumah tersebut,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Senin (25/12).
Tidak sampai disitu, kedua pelaku kembali beraksi sekira pukul 16.15 WITA di Perumahan Syahadat Land, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah salah seorang warga, dengan memanfaatkan jendela kamar yang terbuka. Dalam aksinya keduanya itu, para pelaku berhasil menggasak tas yang berisikan 1 unit notebook dan 7 sarung.
“Kedua pelaku kemudian meninggalkan rumah tersebut dan melarikan diri,” ujarnya.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa salah seorang pelaku yakni DA merupakan residivis untuk tindak pidana yang sama. Terungkap pula, barang hasil curian mereka jual yang uangnya kemudian dipakai untuk membeli minuman keras (miras).
“Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi