Kendari, Portal.id — Bid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda AM, oknum polisi yang diduga terlibat kasus penyimpangan seksual atau LGBT.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Bripda AM sewaktu kecil merupakan korban kekerasan seksual. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dihubungi via telepon mengkonfirmasi hal tersebut.
“Informasinya waktu kecil dia (Bripda AM) pernah menjadi korban kekerasan seksual,” singkatnya, Rabu (17/1/2024).
Kendati demian, polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu belum dapat memastikan informasi tersebut.
Ferry menegaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam. Jika terbukti terlibat, Bripda AM akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, pada tanggal 10 Januari 2024 Bid Propam Polda Sultra mengamankan Bripda AM atas dugaan keterlibatan dalam kasus LGBT. Hal tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat.