Bombana, Portal.id – Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di desa Lomba Kasih, Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana berhasil diungkap dan diamankan Satreskrim Polres Bombana.
Dalam pengungkapan tersebut yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muhammad Nur Sultan, S.H berhasil disita puluhan jerigen berisi BBM Subsidi jenis Pertalite, Selasa (23/1/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan, pihaknya mengamankan 48 jerigen BBM subsidi berikut 2 orang pelaku tersebut saat menggelar patroli pada wilayah hukum Polres Bombana.
“Barang bukti berikut dua pelaku kita amankan di Mako Polres Bombana,”kata Nur Sultan, Kamis (25/1/2024).
Sambung Nur Sultan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa mobil wuling formo warna merah metalik dengan No. Pol DT 1187 FK serta 48 jerigen BBM.
48 jerigen BBM itu, memiliki kapasitas 35 liter yang masing-masing jerigen berisi 33 liter pertalite.
Nur Sultan menjelaskan, kronologi penangkapan saat pihaknya mencurigai mobil wuling formo warna merah metalik dengan No. Pol DT 1187 FK melintas dengan muatan yang sangat berat dan mencurigakan sehingga mobil tersebut di berhentikan untuk dilakukan pengecekan terhadap muatannya.
“Dua pelaku diantaranya UM (25) warga desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana. HR (35) Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, kabupaten Bombana,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.