Kendari, Portal.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
“Perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dengan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/5036/2021, yang ditandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tanggal 24 Agustus 2021.
Menurut dia, meskipun Kota Kendari masih memperpanjang PPKM, kasus COVID-19 di Kota Kendari terus menunjukkan penurunan kasus.
“Kalau kita melihat data per tanggal 22 Agustus 2021 kasus positif tersisa 381 dari sebelumnya sempat menyentuh seribu kasus, akan tetapi status PPKM di Kota Kendari ini masih tetap berada pada level 3,” katanya.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, Wali Kota mengimbau masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Berdasarkan Inmendagri 37 Tahun 2021 tersebut, perpanjangan PPKM tidak hanya di Kota Kendari juga berlaku di 11 kabupaten/kota yang ada di Sultra,” katanya.
Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sultra yang turut diberlakukan perpanjangan PPKM diantaranya, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabulaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna Barat, Kota Baubau, demikian Sulkarnain Kadir.