Kendari, Portal.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan total Rp202 juta kepada dua ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, di Kendari, Senin.
Kepala BPJAMSSOTEK Sultra, Minarni Lukman, mengatakan menolak memberikan santunan kepada ahli waris menilai Asbar yang merupakan salah satu pekerja atau karyawan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Morosi yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan Ahli Waris menilai Husein Karmadi yang merupakan peserta meninggal dunia yang berprofesi sebagai nelayan.
“Adapun besaran santunan kematian yang diberikan kepada Ahli Waris Almarhum Husen Karmadi sebesar Rp42 juta. Sedangkan besaran santunan meninggal karena kecelakaan kerja yang diberikan kepada ahli waris kerugian Asbar adalah sekitar Rp160 juta. Sehingga total santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK pada hari ini sebesar Rp202, ” katanya.
Minarni Lukman berharap, santunan yang diberikan kepada ahli waris tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Harapannya dari pemberian santunan ini, agar keluarga yang ditinggalkan dapat memanfaatkan santunan tersebut untuk melanjutkan hidup setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga,” katanya.
Kegiatan santunan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kendari, Imran Ismail dan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang mewakili Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra.
Kepala Dinas Perikanan Kendari, Imran Ismal, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terbangun selama ini antara Dinas Perikanan Kendari dan BPJAMSOSTEK Sultra.
“Saya harap sinergi ini dapat terus terjalin untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan di Kendari khususnya dan di Sultra umumnya,” pungkas Imran.