Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polisi Ringkus Komplotan Maling di Kendari, 1 Pelaku Masih Remaja

×

Polisi Ringkus Komplotan Maling di Kendari, 1 Pelaku Masih Remaja

Sebarkan artikel ini
Komplotan maling yang beraksi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga saat diamankan di Mapolresta Kendari
Komplotan maling yang beraksi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus komplotan maling, Senin (25/3/2024).

Para pelaku yakni berinisial RFD (31), MZ (31) dan seorang remaja inisial SLT yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah kios milik korban bernama Sudirman (36), di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Kamis (21/3).

“Awalnya sekira pukul 06.15 WITA Pelaku ZLT diantar oleh RFD dengan menggunakan mini bus, kemudian mendekati kios milik Korban dan pada saat korban tertidur, ZLT masuk ke dalam kios,” tutur Fitrayadi.

Dari aksinya itu, 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp10 juta, dan kalung emas seberat 1,5 gram milik korban raib digasak pelaku.

Setelah melakukan aksinya, ZLT kembali dijemput oleh RFD, kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Fitrayadi mengungkapkan, hasil kejahatan tersebut sebagian diberikan kepada palaku MZ.

Hasil penyelidikan oleh Tim Buser 77 berhasil mengungkap identitas para pelaku, kemudian melakukan penangkapan di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

“Dari tangan ketiga pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A12, dan 1 unit mini bus. Untuk kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian. Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.300.000,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZLT dan RFD disangkakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, ancaman 5 tahun kurungan. Sedangkan tersangka MZ disangkakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id