WAKATOBI, Portal.id – Tunjangan Hari Raya (THR) PNS lingkup Pemkab Wakatobi akan dicairkan pada 2 April 2024, setelah dilakukan pembayaran gaji bulan April. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Hj Nurbahtiar pada Rabu, (27/03/2024)
Ia mengatakan Total THR yang akan dibayarkan sekitar Rp15,5 miliar. Dasarnya kata Nurbahtiar, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi.
“THR dibayarkan setelah BPKAD menerima pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disampaikan ke BPKAD, selaku PPKD,” jelasnya.
Penerima THR adalah pejabat negara meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2.802 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 435 orang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar, mengatakan, berdasarkan surat edaran yang diterima, THR harus dicairkan di bulan Ramadhan ini. Saat ini, BPKAD tengah merampungkan administrasi.
“Mudah-mudahan secepatnya, besarannya dihitung dari gaji, tunjangan keluarga, tunjangan profesi dan sebagainya. Sudah ada rumusnya,” tuturnya.
Laporan Abdul Rizalno