BisnisSulawesi Tenggara

Kemen ESDM Lelang Tiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Pulau Sulawesi, Luasannya Ribuan Hektar, Punya Kandungan Nikel

×

Kemen ESDM Lelang Tiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Pulau Sulawesi, Luasannya Ribuan Hektar, Punya Kandungan Nikel

Sebarkan artikel ini
Salah satu WIUP mineral nikel yang berada di Pulau Obi, Maluku Tenggara
Salah satu WIUP mineral nikel yang berada di Pulau Obi, Maluku Tenggara. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan melaksanakan lelang Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Lelang dengan status prioritas ini akan dilakukan terhadap tiga WIUPK mineral logam yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memiliki kandungan mineral nikel.

Tiga Blok tersebut adalah, pertama Blok Bulubalang di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel dengan luas 1.665 hektar, Kedua Blok Lingke Utara dengan luas 943 hektar dan ketiga Blok Pongkeru dengan luas 943 hektar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.

“Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup,” ujarnya di Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Agus menyebut bahwa lelang prioritas terhadap WIUPK ini dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya,” imbuhnya.

Adapun jadwal lelang prioritas Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru yakni untuk Pengumuman lelang ulang: 17 April – 16 Mei 2024, dan Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 – 22 Mei 2024

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang.

Selanjutnya calon peserta lelang mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.

calon peserta lelang juga wajib menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id