Konawe SelatanSulawesi Tenggara

KPU Konawe Selatan Berikan Santunan Kematian Rp46 Juta Kepada Ahli Waris PPS Pemilu 2024

×

KPU Konawe Selatan Berikan Santunan Kematian Rp46 Juta Kepada Ahli Waris PPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Anggota PPS yang meninggal saat bertugas pada Pemilu di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara
Penyerahan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Anggota PPS yang meninggal saat bertugas pada Pemilu di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Senin 20 Mei 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) memberikan santunan kematian kepada ahli waris Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara sebesar Rp46 juta.

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom bersama Komisioner KPU Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos, Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos dan jajaran, Senin 20 Mei 2024.

Muh Yunan mengatakan santunan diberikan kepada suami dari PPS Desa Lamokula yang meninggal saat menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu lalu.

“Terkonfirmasi Badan Adhoc pada Pemilu lalu yang meninggal satu kasus. Atas nama Ida. Yang bersangkutan adalah PPS Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan,” kata Yunan.

Sementara itu Sekretaris KPU Konsel, Aila S.Sos menjelaskan pedoman pemberian santunan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id