KONAWE SELATAN, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) memberikan santunan kematian kepada ahli waris Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara sebesar Rp46 juta.
Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom bersama Komisioner KPU Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos, Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos dan jajaran, Senin 20 Mei 2024.
Muh Yunan mengatakan santunan diberikan kepada suami dari PPS Desa Lamokula yang meninggal saat menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu lalu.
“Terkonfirmasi Badan Adhoc pada Pemilu lalu yang meninggal satu kasus. Atas nama Ida. Yang bersangkutan adalah PPS Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan,” kata Yunan.
Sementara itu Sekretaris KPU Konsel, Aila S.Sos menjelaskan pedoman pemberian santunan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.