Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 1,3 Kg Sabu Diamankan

×

Polda Sultra Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 1,3 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Sultra Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra
Ditresnarkoba Polda Sultra Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa 11 Juni 2024. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 11 Juni 2024, Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.

“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap AKBP Ardiyanto didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, Selasa 11 Juni 2024.

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari. Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id