KENDARI, Portal.id — Seorang pria berinisial MZ asal Aceh diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,35 kg, Kamis (20/6/2024) malam.
MZ ditangkap di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat tepatnya di depan Hotel Wixel sekira pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh tersangka di Kota Batam, Kepulauan Riau dari seorang pria berinisial RM.
“Tersangka terbang dari Kota Batam, kemudian transit di Jakarta lalu terbang ke Kota Kendari,” ungkap Aris, Jumat (21/6/2024).
Tersangka MZ berhasil mengelabui pemeriksaan xray bandara, dengan membungkus sabu-sabu tersebut menggunakan alumunium foil.
Hasil pemeriksaan, MZ mengaku diarahkan oleh RM ke Kota Kendari untuk mengantar sabu-sabu tersebut, yang nantinya akan ada seseorang yang mengambil.
“Sebelum ada yang mengambil, alhamdulillah bisa kita tangkap tersangka MZ ini,” ujarnya.
Laporan Ferito Julyadi