Portal.id, Kendari — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahakan barang bukti kejahatan narkotika, Rabu (14/8/2024).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni 1,88 kg ganja dan 3,51 kg sabu-sabu dari empat orang tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma mengungkapkan, kedua jenis narkotika tersebut memiliki nilai jual yang fantastis.
“Barang bukti ganja dengan berat 1,88 kg, nilai jualnya sebesar Rp28.320.000, estimasi harga satu kilonya Rp15 juta,” ungkapnya.
Sedangkan untuk 3,51 kg sabu-sabu, nilai jualnya mencapai Rp4,5 miliar lebih.
Bebernya, barang bukti narkotika jenis narkotika merupakan hasil pengungkapan Desember 2023 hingga Juli 2024. Kemudian,
3,51 kg sabu-sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan Mei hingga Juli 2024.
“Pemusnahaan hari ini sudah mendapat izin dari Kejati Sultra,” tegasnya.
Laporan Ferito Julyadi