Sulawesi Tenggara

PGRI Sultra Mengutuk Keras Tindak Kriminalisasi Penegak Hukum terhadap Supriani

×

PGRI Sultra Mengutuk Keras Tindak Kriminalisasi Penegak Hukum terhadap Supriani

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo. Foto : Portal.id

Portal.id, Kendari – Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriani tengah menjadi sorotan publik.

Guru honorer itu diduga mendapat tindak kriminalisasi dari aparat penegak hukum, usai dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya yang merupakan anak dari seorang oknum kepolisian di Polsek Baito.

Kasus ini sendiri telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, dan dijadwalkan akan dilakukan sidang pada 24 Oktober 2024.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Supriani.

Menurutnya, penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriani merupakan tindak kriminalisasi aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Menurut saya, ada ruang yang menyebabkan kasus ini sehingga sampai ke kejaksaan,” ujar Halim, Senin (21/10/2024).

Halim juga menyoroti bukti visum terhadap luka dikedua kaki terduga korban. Dimana hasil visum, luka tersebut akibat benturan benda tajam.

“Memang diakui anak itu (terduga korban) dia jatuh di sawah. Tapi isu kasusnya dialihkan, seakan-akan Ibu Supriani ini melakukan kekerasan. Kasus ini ada kesan kriminalisasi, ada kesan pemerasan,” jelasnya.

Untuk itu, Halim menegaskan, PGRI Sultra mengutuk keras tindak kriminalisasi terhadap Supriani. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu meminta, agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus ini.

“Kami mengutuk keras, dan saya berharap jangan ada yang bermain-main dengan peristiwa ini,” tegasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id