NewsPemerintahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Sultra Minta Perbankan Akses KPR

×

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Sultra Minta Perbankan Akses KPR

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong industri perbankan untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil guna menyukseskan program penyediaan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyatakan sektor perbankan harus mengambil peran lebih aktif karena kendala pembiayaan masih menjadi hambatan utama masyarakat dalam memiliki hunian layak.

“Program 3 juta rumah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. OJK hadir untuk memastikan sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, dapat mendukung pembiayaan program tersebut secara optimal,” ujar Bismi, Selasa (21/4/2026).

Salah satu poin krusial yang disoroti OJK Sultra adalah penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Bismi mengungkapkan banyak calon debitur potensial gagal mendapatkan kredit hanya karena memiliki riwayat tunggakan dalam jumlah kecil.

Untuk itu, pihaknya meminta bank tidak kaku dalam melihat data riwayat kredit tersebut, terutama jika tunggakan di bawah Rp1 juta namun secara umum calon debitur memiliki kemampuan bayar yang baik.

“Sering kali masyarakat terkendala hanya karena tunggakan dalam jumlah kecil, misalnya di bawah Rp1 juta, sehingga sulit mengakses pembiayaan. Padahal, secara kemampuan, mereka layak untuk mendapatkan kredit, termasuk KPR rumah sederhana,” jelas Bismi.

Ia menegaskan bank tidak seharusnya menjadikan SLIK sebagai satu-satunya parameter tunggal dalam mengambil keputusan kredit. Prinsip kehati-hatian harus dibarengi dengan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek profil nasabah.

“Kami mengingatkan SLIK hanyalah salah satu parameter. Industri perbankan perlu melihat faktor lain dalam menilai kelayakan calon debitur, sehingga keputusan yang diambil lebih adil dan inklusif,” tambahnya.

Selain itu, OJK Sultra mendorong perbankan untuk mempercepat pembaruan status kredit bagi nasabah yang telah melunasi kewajibannya. Bismi meminta proses pembaruan data di SLIK diselesaikan maksimal dalam tiga hari kerja agar tidak menghambat pengajuan pembiayaan berikutnya.

Kebijakan pelonggaran akses ini diharapkan tidak hanya memacu sektor perumahan, tetapi juga berdampak positif pada penyaluran kredit produktif bagi pengusaha UMKM di Sultra.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id