Portal.id, KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, menegaskan kembali pentingnya legalitas bagi setiap lembaga penyelenggara jasa keuangan di Sultra. Seluruh aktivitas finansial, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga usaha gadai swasta, wajib terdaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK.
Hal tersebut disampaikan Bismi, di sela-sela kegiatan launching Sultra Maimo 2026 di Mall The Park Kendari, Jumat (7/8/2026).
“Semua pinjaman online atau semua lembaga yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan harus memperoleh izin dan dilaporkan kepada OJK. Itu sudah pasti, tidak hanya pinjol saja tetapi semuanya,” tegasnya.
Bismi menambahkan, saat ini OJK Sultra juga sedang aktif merangkul para pelaku usaha gadai swasta di daerah agar segera memproses perizinan dan pelaporan operasional mereka.
“Saat ini kami sedang mendorong teman-teman dari usaha gadai agar segera melakukan pelaporan dan perizinan kepada OJK, supaya usaha mereka legal dan masyarakat terindungi saat menggunakan jasanya,” tambahnya.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat Sultra dari risiko jeratan lembaga keuangan ilegal.










