Portal.id, KENDARI – Fungsi pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan kian diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sepanjang triwulan I 2026, lembaga pengawas ini melaporkan telah memproses sebanyak 637 layanan pengaduan konsumen.
Berdasarkan klasifikasi sektornya, industri perbankan menempati urutan pertama dengan total 259 aduan. Posisi kedua ditempati oleh sektor perusahaan pembiayaan (leasing) sebanyak 182 layanan, dan disusul oleh industri fintech atau pinjaman online sebanyak 115 layanan konsumen. Selain aduan, OJK juga melayani 2.066 permintaan informasi komprehensif terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa penanganan pengaduan ini berjalan paralel dengan program masif peningkatan literasi masyarakat.
“Penguatan industri jasa keuangan harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi dan pelindungan konsumen agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bijak,” ujar Bismi melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Untuk menekan angka sengketa keuangan, OJK Sultra dilaporkan telah menggelar 40 kegiatan edukasi berkala yang menjangkau 50.375 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk kelompok penyandang disabilitas.












