Konsel, portal.id – Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang paripurna DPRD Konsel, bertempat di Kantor Bupati Konsel, Selasa (2/5).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal dan Wakil Ketua II Hasnawati, serta seluruh anggota dewan lainnya. Turut Hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan wakilnya Rasyid, Sekab Konsel Hj Siti Chadidjah, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, HUT ke-20 tahun Konsel saat ini telah melahirkan dokumen pemerintah daerah terkait Kota Layak Anak.
Bupati Konsel dua periode itu menilai secara substansi anak adalah generasi masa depan bangsa. Sehingga perlu komitmen menjadi perhatian kepada anak agar terjamin hak-haknya sesuai harkat dan martabat dan mendapat perlindungan.
“Dengan ditetapkannya penanganan dan perlindungan anak, permasalahan anak dapat terpadu dan terintegrasi. Kedepan tindakan kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, yang melanggar martabat anak dapat terhindar. Sehingga perlu penanganan melalui regulasi agar anak dapat terlindungi,” ujar orang nomor satu di Konsel itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel, Hj St Hafsa mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini dimulai dengan perencanaan DP3A melibatkan apa yang menjadi kebutuhan anak.
Ia mengatakan, pelibatan petugas UPTD DP3A di kecamatan dilibatkan sehingga bisa menjadi prioritas pemenuhan hak anak.
“Tentunya untuk orientasi pembangunan kita tahu anak adalah masa depan Konsel yang akan melanjutkan pembangunan di Konsel khususnya dan Sultra umumnya,”ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan tidak terpublikasi
“Dengan adanya UPTD akan sangat membantu untuk melaporkan anak yang menjadi korban sehingga DP3A dapat mengintervensi langsung kekerasan terhadap anak,”ungkapnya.
Ia berharap dengan lahirnya Perda, Kabupaten Layak Anak ini akan menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di kabupaten Konsel.






