Kendari, portal.id – Perkara dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin gerai PT MIDI Utama Indonesia (MUI) terus bergulir, setelah sebelumnya Hakim PN Kendari memvonis bebas dua terdakwa RT dan SM.
Kali ini persidangan untuk terdakwa SK yang juga Mantan Wali Kota Kendari memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi.
Namun saat persidangan digelar, JPU tiba-tiba walk out dari persidangan, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum SK, Baron Harap menyesalkan tindakan JPU tersebut.
“Jadi tadi pemeriksaan saksi yang terakhir, tapi sebelum itu JPU mengeluarkan pernyataan sikap, agar majelis mengganti hakim yang menangani persidangan ini, karena sebelumnya hakim memvonis bebas dua terdakwa sebelumnya RT dan SM,” jelasnya saat ditemui di PN Kendari, Rabu 15 November.
Menurut Baron, JPU menyatakan bahwa tak akan mengikuti persidangan jika Hakim belum diganti.
“Namun pihaknya menyesalkan hal tersebut, seharusnya JPU tetap mengikuti proses persidangan tersebut, kan masih ada langkah hukum selanjutnya, masih bisa Kasasi,” ungkapnya.
Baron juga membeberkan bahwa selama ini kan persidangan juga sifatnya terbuka, dihadiri semua pihak.
“Kalau memang keberatan masih ada langkah hukum Kasasi, tidak dengan mengambil langkah meninggalkan persidangan,” bebernya.
Lanjutnya bahwa langkah JPU dinilai sebagai langkah menghalang-halangi proses persidangan.
“Sudah puluhan tahun saya beracara, tapi tidak ada seperti ini juga, ini tidak sopan namanya, sama saja menghina lembaga peradilan,” lanjutnya.
Pihaknya juga yakin bahwa Hakim yang menangani perkara tersebut dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya.
Sementara itu terkait hal tersebut Kajati Sultra saat dimintai tanggapannya via WhatsApp mengatakan belum menerima informasi tersebut.
“Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.
Ditempat terpisah, Edwin yang merupakan salah satu JPU perkara tersebut mengatakan bahwa mereka memilih terpaksa keluar dari ruang persidangan bukan tanpa sebab. Tidak netralnya Ketua Majelis Hakim yang diduga menjadi penyebab dalam memimpin persidanga dalam kasus sidang lanjutan terdakwa.
“Dan kamipun melihat Ketua Majelis berkepentingan dalam perkara ini,” kata Edwin dan Yusran saat menggelar konferensi pers di Ruangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Edwin menjelaskan salah satu sikap Ketua Majelis Hakim ialah saat sidang perkara Syarif Maulana dimana JPU mempertanyakan uang yang mengalir ke salah satu terdakwa, saat itu Ketua Majelis Hakim membatasi JPU untuk bertanya terkait uang tersebut.






