Portal.id, KENDARI – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Mansur, terdakwa kasus pencabulan anak menjadi sorotan, Senin (1/12/2025). Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak berdasar pada pembuktian dan alat bukti yang memadai
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban Nasruddin menegaskan seluruh proses persidangan telah berlangsung sesuai aturan peradilan dan menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
“Saya ucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Polresta Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, dan Pengadilan Negeri Kendari. Namun kami perlu luruskan, ada riak-riak dari teman-teman Mansur yang mengatakan perkara ini tidak adil. Bahkan ada yang bilang hanya satu saksi anak. Itu bohong, ngarang,” tegas Nasruddin, Selasa (2/12).
Ia menjelaskan selama persidangan terdapat tiga anak diperiksa terdiri atas satu korban dan dua saksi anak, ditambah orang tua korban, satu ahli, serta dua saksi dari pihak terdakwa.
Perihal saksi anak yang tidak disumpah, Nasruddin menerangkan hal itu sesuai aturan perkara yang melibatkan anak, tetapi keterangannya tetap merupakan alat bukti yang sah, terlebih disertai bukti pendukung lainnya.
“Ada keterangan psikiater, ada ahli, Itu sudah tiga alat bukti. Dari situlah hakim menarik keyakinannya bahwa terdakwa memang melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,” jelasnya.
Terkait tudingan rekayasa kasus, Nasruddin menyebut narasi tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan fakta persidangan.
“Apa yang mau difitnah? Apa kepentingannya? Saya bisa buktikan Mansur itu orang sakit,” ujarnya.
Ia membeberkan barang bukti berupa pesan WhatsApp yang diduga dikirim Mansur kepada seorang siswi. Dalam percakapan itu terdakwa meminta siswi tersebut membuka cadarnya dan meminta menghapus pesan setelah dibaca, serta menawarkan uang.
Nasruddin meminta guru dan kerabat terdakwa menghentikan penyebaran opini tanpa memahami substansi perkara. Ia menyebut bukti elektronik kini merupakan bagian sah dalam pembuktian pidana, termasuk pesan suara yang terdengar korban ketakutan saat hendak menghubungi ibunya.
“Ini orang sakit (terdakwa). Ada anak-anak yang mau dicium, ada yang jilbabnya ditarik. Itu fakta sidang, dan keterangan anak-anak bersesuaian dengan alat bukti lain,” bebernya.
Terakhir, perihal pihak yang menganggap hukuman terlalu berat, Nasruddin menegaskan tuntutan jaksa sudah sesuai ketentuan karena ancaman hukuman minimal lima tahun, ditambah sepertiga karena terdakwa merupakan tenaga pendidik.
“Ini pengetahuan hukum buat guru-guru. Tidak ada kriminalisasi. Sudah sesuai ketentuan karena ancaman hukuman minimal lima tahun, ditambah sepertiga karena terdakwa merupakan tenaga pendidik,” tandasnya.












