Kriminal

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp846,5 Miliar Sepanjang 2021

×

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp846,5 Miliar Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini
Kkepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin dalam Konferensi pers akhir tahun di Aula Kejati Sultra, Kamis (30/12/21).

Kendari, Portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total kurang lebih Rp846,5 miliar sepanjang 2021.
“Jadi inilah bagian dari capaian kinerja kita, sebagai bentuk kontribusi Kejati Sultra kepada pemerintah, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional, dan kami masih tetap berkomitmen dan konsisten dalam penanganan perkara baik perkara tindak pidana umum, maupun perkara tindak pidana khusus,” kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin dalam Konferensi pers akhir tahun di Aula Kejati Sultra, Kamis (30/12/21).
Disebutkan, uang yang diselamatkan tersebut mulai dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengamanan Proyek Strategis Nasional, dari Penyelamatan uang negara Bidang Intelijen, Penyelamatan uang negara bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan penyelamatan uang negara bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Khusus penyelamatan uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak kurang lebih Rp38,5 miliar, ini penyelamatan dari keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan perkara Tipikor.
Sementara penyelamatan keuangan negara yang berasal dari pendampingan proyek strategis nasional (PSN) di bidang intelijen, itu ada total kurang lebih sebesar Rp641,3 miliar.
“Khusus hal ini berupa kegiatan intelijen melakukan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD) di 5 Satuan Kerja (Satker),” katanya.
Sementara penyelamatan keuangan negara yang dilaksanakan bidang intelijen terkait dengan adanya perusahaan yang secara sadar mengembalikan kewajiban dalam perusahaan tambang sebesar kurang lebih Rp32 miliar dan ini sudah dilakukan eksekusi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berasal dari dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang yakni PT. Akar Mas Internasional (AMI) dan PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) capaian kinerjanya antara lain telah menyelamatkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp100,1 miliar yang berasal dari penyelamatan tanah P2ID milik Pemprov Sultra, dan PT. PLN Persero, dan ini merupakan penyelamatan non litigasi, kemudian pemulihan keuangan negara dari bidang Datun sebanyak Rp140,7 juta.
“Untuk bidang pembinaan, kami juga sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara dalam bentuk PNBP yang berasal dari pelelangan barang rampasan, kita kemarin melakukan pelelangan pada bulan Juni atau Juni di satuan kerja kejaksaan negeri Konawe, yakni barang rampasan dari tindak pidana umum berupa adanya dump truk dan excavator, jadi yang kita setorkan ke negara sebesar kurang lebih Rp23,4 miliar,” ppungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id