Kendari, Portal.id – Kasus melibatkan sindikat pencurian Handphone (HP) yang meresahkan warga di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Kendari terus dikembangkan.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun menciduk pelaku baru. Terbaru, aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial HA (45) di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Selasa (9/6/2026) dini hari.
HA diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berantai yang cukup cepat. Polisi sebelumnya telah lebih dulu memburu sang ‘eksekutor’ utama.
Hingga saat ini, total ada empat orang tersangka yang telah digelandang ke balik jeruji besi masing-masing DE (38) selaku pelaku utama atau eksekutor lapangan, dibekuk di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Lalu MU (41) dan JA (39), keduanya berperan sebagai penadah, ditangkap di dua lokasi terpisah pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Kemudian, HA (45) yang merupakan penadah yang baru saja diamankan pada Selasa (9/6/2026) dini hari.
“Total yang diamankan 4 orang, 1 eksekutor dan 3 penadah,” jelas Welliwanto.
Dari tangan sindikat ini, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga merupakan hasil curian dari berbagai lokasi di Kendari.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diselamatkan petugas 1 unit HP disita dari tangan pelaku utama (DE), 24 unit HP diamankan dari dua penadah (MU dan JA), 2 unit HP diamankan dari penadah teranyar (HA).
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bagi masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya yang merasa pernah kehilangan handphone dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian membuka kesempatan untuk datang langsung ke kantor polisi.
“Masyarakat yang merasa kehilangan handphone agar dapat segera ke Polresta Kendari untuk mengecek unit yang telah disita. Jangan lupa membawa bukti kepemilikan seperti dus atau nota pembelian,” imbaunya.
Meski telah mengamankan empat tersangka dan puluhan barang bukti, Satreskrim Polresta Kendari menegaskan bahwa kasus ini belum ditutup.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu barang bukti lain serta mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian 41 TKP ini.






