Kendari, portal.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polresta Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari -Mei 2025 sebanyak 11,3 kilogram.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.IK., M.Si, di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (19/5/2025).
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK., serta jajaran pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala BNN Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pria berinisial RU, ZU, dan RBG, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.
Salah satu tersangka pria, RBG, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput shabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket shabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RBG, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.
“Tersangka RBG Sekali menjadi kurir shabu diupah 17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu,”kata Dir Narkoba Kombes Pol Bambang.

Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa shabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam. Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran shabu-shabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan banyak yang menggunakan narkoba,”ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, jumlah total barang bukti shabu yang dimusnahkan berjumlah total 11.372,2993 gram.
“Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari,”ujar saat diwawancarai disela-sela kegiatan.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus ini.
Polda Sultra juga menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.






