Kendari, Portal.id – Tiga komisaris perusahaan bongkar muat di Kabupaten Konawe, PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) melaporkan direktur utama dan komisaris utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.
Pengacara korban Abdul Syahir, atas nama tiga kliennya meminta kepolisian menuntaskan kasus ini.
Syahrir mengatakan, laporan itu diterima SPKT Polda Sultra tanggal 10 Januari 2022, dengan nomor LP/B15/I/2022/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara.
Syahir menuturkan, awalnya tahun 2016 lima warga yakni Ebid, Henri Ariawan, Nur Imran Ruslan, Mansur Ibrahim, dan Jasmin sepakat membentuk perusahaan bongkar muat bernama PT. Alfa Lintas Samudra kemudian membuat akta di Kantor Notaris ACHMAD, SH di Kabupaten Konawe.
Dalam kesepakatan, mereka menunjuk Ebid sebagai Direktur Utama dan Mansur Ibrahim sebagai Komisaris Utama untuk menjalankan perusahaan. Kemudian tiga pemegang saham lainnya tidak mengetahui perkembangan perusahaan.
“Tiga pemegang saham kemudian menghubungi dua rekannya yang dipercaya mengelola perusahaan, namun tidak pernah ada respon, sehingga tahun 2021 klien saya ini berinisiatif ke kantor notaris untuk mengecek keberadaan akta nomor 42 tahun 2016, namun mereka kaget karena aktanya ternyata sudah berubah menjadi nomor 1 tahun 2017,” jelas Syahir.
Dalam akta nomor 1 tahun 2017, tiga nama pemegang saham sebelumnya sudah hilang dan tersisa nama Direktur Utama dan Komisaris Utama namun ditambah satu nama baru.
Kemudian mereka menyelidiki aktivitas perusahaan dan ternyata perusahaan sudah tiga kali melakukan aktivitas bongkar muat sejak tahun 2019-2021. Dari aktivitas itu perusahaan memperoleh keuntungan sekira Rp5,7 miliar.
“Dari aktivitas itu klien saya sama sekali tidak mendapatkan bagian sepeser pun, dalam komunikasi mereka terakhir 3 pemilik saham sebelumnya dijanjikan uang sebesar Rp5 juta namun ditolak,” pungkasnya.