NewsSerba-serbi

Perusahaan Tak Bayarkan THR, Karyawan Bisa Lapor ke Posko Aduan Disnakertrans Sultra

×

Perusahaan Tak Bayarkan THR, Karyawan Bisa Lapor ke Posko Aduan Disnakertrans Sultra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembayaran THR.

Kendari. Portal.id – Menjelang hari raya Idulfitri 1444 H/2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy menuturkan, posko tersebut diperuntukan bagi para karyawan yang ingin mengadukan persoalan pembayaran THR di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami telah mendirikan posko pengaduan pembayaran THR. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR ke karyawannya,” tutur Haswandy saat ditemui awak media, Sabtu (15/4/2023).

Dia menjelaskan, perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya satu minggu sebelum perayaaan Idulfitri, atau hingga tanggal 22 April 2023 mendatang.

“Jika karyawan yang tiba waktunya tapi tidak mendapatkan THR, sekiranya bisa melaporkan,” jelasnya.

Haswandy berharap, tahun ini seluruh karyawan di suatu perusahaan dapat terbayarkan THR-nya sesuai peraturan dan regulasi, yakni tujuh hari sebelum Idulfitri.

Untuk diketahui, jumlah pembayaran THR yakni satu bulan gaji bagi para karyawan yang telah bekerja di atas satu tahun. Bagi karyawan yang bekerja dibawa satu tahun, dibagi proporsional sesuai dengan jumlah waktu kerjanya.

“Saya kira semua perusahaan tidak perlu disosialisasikan kebijakan ini. Tetapi kami mengingatkan kembali, karena ini menjadi hak dari para pekerja dan keluarganya dihari keagamaan seperti ini,” ujarnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.