#HeadlineFokus RedaksiHukum & Kriminal

Sejumlah Aset Kampus Terselamatkan, Rektor UHO Berikan Penghargaan Kepada Kejati Sultra

×

Sejumlah Aset Kampus Terselamatkan, Rektor UHO Berikan Penghargaan Kepada Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas peran pendampingan hukum dan bantuan hukum melawan gugatan aset milik perguruan tinggi negeri tersebut, Senin (30/6/25).

Rektor mengatakan, piagam penghargaan yang diberikan dipenghujung kepemimpinan tersebut, atas keberhasilan kenerhasilan Kejati Sultra melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum dalam perkara perdata terhadap objek penyelamatan lahan UHO yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.

“Aset lahan milik UHO yang baru saja diserahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan UHO adalah lahan tanah di sekitar Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Ini berkat bantuan JPN Kejati Sultra,” kata Zamrun.

Menurut Zamrun, tidak hanya penyelamatan lahan di Kelurahan Kambu, tetapi dengan adanya pendampingan hukum tersebut, maka beberapa aset berupa lahan milik UHO yang tersebar di beberapa lokasi tidak luput dari klaim orang lain atau pihak tertentu namun akhirnya dapat diselamatkan atas bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Sultra.

Ia menyebutkan, beberapa aset bernilai ekonomi puluhan miliar yang dimaksud, adalah tanah di Lalowaru, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, tanah dan bangunan di kampus lama UHO Kemaraya, Kota Kendari, aset di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Dengan keberhasilan itu, maka atas nama akademika UHO menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah mendampingi UHO dalam menghadapi gugatan pihak lain terhadap sejumlah aset milik UHO,” kata Prof Zamrun.

Sementara itu, Plt Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, SH, MH mengapresiasi piagam penghargaan dari Rektor UHO atas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berkolaborasi menyelamatkan aset negara berupa tanah milik perguruan tinggi terbesar di Sultra tersebut.

“Pendampingan hukum dan bantuan hukum diminta atau tidak diminta adalah ranah tanggujawab negara melalui kejaksaan untuk membela aset negara. Itu prinsipnya,” katanya.

Dijelaskan, kasus klaim atau gugatan orang atau pihak lain terhadap aset milik negara dalam penguasaan institusi pendidikan, seperti yang dialami UHO juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Bahkan, pemerintah daerah pun digugat oleh pihak lain dengan obyek lahan.

“Sehingga kolaborasi dan sinergi antara UHO dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam hal bantuan hukum atau pendampingan hukum adalah kerjasama positif yang harus dilanjutkan siapa pun pemimpin kedua belah pihak,” pungkas Anang.

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id