#HeadlineFokus RedaksiPolitik & Pemerintahan

Wali Kota Kendari Tegaskan Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Ditetapkan sebagai RTH Sejak 2010

×

Wali Kota Kendari Tegaskan Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Ditetapkan sebagai RTH Sejak 2010

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, memberikan penjelasan resmi terkait rencana penataan Kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan menanggapi polemik yang berkembang terkait status lahan di kawasan tersebut.

Sahuriyanto menegaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak lama, jauh sebelum masa kepemimpinan periode 2025–2030.

Dia menjelaskan, penetapan kawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 29, yang mengamanatkan bahwa proporsi RTH di wilayah kota harus mencapai minimal 30 persen dari luas wilayah, dengan RTH publik minimal 20 persen.

Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030, yang menetapkan Kawasan Segitiga Tapak Kuda—mencakup Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda—sebagai salah satu kawasan RTH.

“Kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu kawasan RTH sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030,” jelas Sahuriyanto, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, penetapan RTRW tersebut tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini sedang disengketakan, karena penetapan kawasan RTH dilakukan berdasarkan tata ruang, bukan kepemilikan aset.

“Pemerintah Kota Kendari turut prihatin atas adanya sengketa lahan dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahuriyanto menjelaskan bahwa pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025–2030 memiliki program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kendari, salah satunya penataan taman kota dan penguatan kawasan RTH sesuai amanat undang-undang.

“Program ini juga sejalan dengan RPJMN Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming periode 2024–2029, yang menekankan pembangunan kawasan perkotaan berkelanjutan,” paparnya.

Salah satu langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kota Kendari adalah penyusunan master plan penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda. Namun, Kadis Kominfo menegaskan bahwa dokumen master plan tersebut masih bersifat perencanaan awal dan belum menjadi acuan pelaksanaan fisik.

Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan fisik kawasan tersebut masih membutuhkan proses lanjutan, baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan, termasuk dialog bersama masyarakat dan pemilik lahan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id