Kendari, portal.id – Tim Patroli Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi dalam operasi patroli rutin di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, Tim 1 Patroli yang dipimpin Dantim Bripka Boy Sagita melaksanakan patroli di sekitar pelabuhan dan mendapati aktivitas yang mencurigakan.
Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) Patroli, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 dus atau 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 1 krat atau 24 kaleng Bintang, serta 3 dus atau 36 botol Anggur Malaga.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 168 botol, kaleng, dan pcs minuman beralkohol berbagai merek, setara dengan 14 dus atau krat.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polda Sultra guna menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






