Hukum & KriminalNasionalNews

Penyidik OJK Sita 41 Aset Kasus Pidana Perbankan Syariah Sumatra Utara

×

Penyidik OJK Sita 41 Aset Kasus Pidana Perbankan Syariah Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini
Penyidik OJK menyita aset kasus pidana perbankan syariah. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sedikitnya 41 aset tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatra Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery).

Penyitaan yang berlangsung pada 17 – 18 Juni 2026 ini dilakukan setelah penyidik mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. OJK menjelaskan tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif untuk mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Secara rinci, 41 aset yang disita tersebar di beberapa wilayah strategis di Sumatra Utara. Aset tersebut meliputi 8 bangunan dan 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta masing-masing 2 aset di Kota Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” tulis OJK dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2026).

Penyitaan ini menjadi krusial setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian agunan pembiayaan di bank tersebut tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id