Portal.id, NASIONAL – Kasus tindak pidana perbankan syariah yang berujung pada penyitaan puluhan aset di Sumatra Utara menjadi babak baru dari kehancuran PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan. Lembaga keuangan syariah ini sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2025 lalu.
Kehancuran bank ini dipicu oleh praktik manipulasi internal yang berlangsung selama hampir lima tahun, sejak Oktober 2019. Penyaluran dana miliaran rupiah kepada puluhan nasabah fiktif demi kepentingan pribadi direksi dan kroninya membuat kualitas pembiayaan bank terus memburuk hingga berada di titik nadir.
Pencabutan izin usaha setahun lalu merupakan langkah perlindungan konsumen yang diambil otoritas sebelum akhirnya melimpahkan berkas perkara ini ke ranah hukum pidana. Kini, penyidik berfokus penuh untuk menyelamatkan sisa-sisa aset yang tersisa dari tangan para pelaku.
OJK menegaskan penegakan hukum yang agresif ini merupakan pesan kuat kepada industri jasa keuangan agar senantiasa menjaga tata kelola yang bersih.
“Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” jelas OJK dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2026).












