Portal.id, NASIONAL – Keberhasilan penyitaan puluhan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus pidana PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatra Utara menjadi bukti efektifnya koordinasi terintegrasi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dalam proses penelusuran aset (asset tracing) yang rumit ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi penuh dengan Polri, kejaksaan, institusi pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi ini diperkuat guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan kerah putih untuk menyembunyikan harta hasil jarahannya.
Keterlibatan LPS dalam pusaran kasus ini juga krusial, mengingat status bank yang bersangkutan telah dilikuidasi, sehingga pemulihan aset akan berdampak langsung pada pengembalian dana atau klaim penjaminan nasabah.
OJK berjanji tidak akan mengendurkan pengawasan maupun penindakan hukum bagi para pelaku industri keuangan yang nekat melanggar aturan.
“OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tegas OJK dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2026).












