Portal.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa penyempurnaan payung hukum melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi fondasi krusial bagi arsitektur keuangan digital nasional. UU ini dirancang untuk memperbarui regulasi terdahulu, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Penyempurnaan legislasi ini ditujukan agar hukum nasional mampu mengimbangi lompatan teknologi seperti artificial intelligence (AI) hingga tokenisasi aset, tanpa mengabaikan aspek mitigasi risiko sistemik.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menjelaskan aturan baru ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil di pasar digital.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (2/7/2026).
Melalui undang-undang ini, kolaborasi lintas lembaga antara OJK, kementerian terkait, hingga badan siber akan diperketat demi memperkuat ekosistem digital nasional.










