Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan guna meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di tengah masyarakat mengenai hukum berinvestasi saham. OJK menyatakan bahwa investasi saham di pasar modal bukanlah bentuk perjudian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di hadapan para mahasiswa Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo. Hasan menegaskan meningkatnya jumlah investor harus diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai investasi, termasuk yang berbasis syariah.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting yaitu investasi saham bukanlah berupa praktik perjudian. Saham merupakan instrumen investasi yang sah, dan dalam konteks syariah juga telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah,” kata Hasan, dikutip dari siaran pers OJK, Jumat (3/7/2026).
Melalui keberadaan SOTS dan fatwa resmi DSN-MUI, masyarakat khususnya komunitas muslim diharapkan tidak lagi ragu untuk terlibat dalam pasar modal domestik. Sistem ini secara otomatis menyaring dan memastikan bahwa mekanisme transaksi yang dilakukan oleh investor tetap berjalan di atas koridor hukum Islam.










