Portal.id, NASIONAL – Praktik lancung yang diduga dilakukan oleh GK, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN Malang, akhirnya dibongkar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan dengan berbagai modus operandi.
Modus pertama adalah tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan melalui mekanisme penarikan kas bon periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar. Selain itu, GK diduga melakukan pencatatan palsu pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
“Tersangka juga diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2026).
Kecurangan tidak berhenti di sana. GK diketahui tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022. Jika diakumulasikan, total dana yang masuk dalam pusaran kasus pidana perbankan ini mencapai lebih dari Rp29 miliar.










