Portal.id, NASIONAL – Sebuah modus penipuan investasi baru kembali dibongkar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebuah entitas bernama Universal Peak diduga menipu para korbannya dengan menawarkan alokasi pembelian saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) fiktif.
Untuk meyakinkan korbannya, Universal Peak mencatut nama perusahaan global dan mengeklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang mengantongi izin resmi di Colorado, Amerika Serikat. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah deposit untuk bisa membeli saham dengan iming-iming keuntungan besar.
Namun, hasil investigasi otoritas menunjukkan bahwa seluruh operasi tersebut hanyalah rekayasa. Universal Peak sama sekali tidak memiliki izin dari OJK, melanggar perizinan Kementerian Investasi, dan situsnya tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Otoritas pun mengingatkan publik agar tidak mudah teperdaya oleh bumbu-bumbu “perusahaan asing” yang kerap dipakai pelaku penipuan.
“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing,” ungkap OJK dalam rilis persnya, Rabu (17/6/2026).












