Portal.id, NASIONAL – Pesatnya penetrasi teknologi finansial (fintech) dan digitalisasi perbankan membawa tantangan baru bagi iklim usaha di Indonesia. Menyikapi hal itu, KPPU bersama OJK sepakat memperketat pengawasan guna mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di ruang digital.
Regulator menilai inovasi teknologi yang melahirkan berbagai platform keuangan digital tidak boleh menciptakan dominasi pasar sepihak yang merugikan. Pengawasan yang terintegrasi antarkedua lembaga kini menjadi kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas ekosistem digital.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan digitalisasi sektor keuangan memiliki hubungan yang sangat erat dengan isu persaingan usaha sehat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah, dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (7/7/2026).
Kerja sama strategis ini diharapkan mampu memetakan potensi pelanggaran persaingan usaha pada produk-produk keuangan digital baru. KPPU dan OJK akan saling bertukar data intelijen pasar guna mendeteksi adanya indikasi penguasaan pasar secara sepihak yang tidak sehat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat ini, ekosistem ekonomi digital diharapkan dapat tumbuh secara inklusif. Pelaku usaha baru, termasuk perusahaan rintisan lokal, akan mendapatkan kesempatan yang setara untuk bersaing di industri jasa keuangan nasional.










